Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Judi Online dan Bansos: Saat Negara Mengetuk Pintu, Masyarakat Harus Bergerak Bersama

 

Ilustrasi

uripkuiurup.com - Ada sebuah ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, negara mengeluarkan uang untuk membantu keluarga yang membutuhkan. Di sisi lain, sebagian uang masyarakat justru mengalir ke meja judi yang kini tidak lagi berbentuk meja.

Ia berada di layar telepon genggam. Tidak perlu pergi ke tempat tertentu. Tidak perlu duduk berhadapan dengan bandar. Tidak perlu menunggu malam. Cukup membuka ponsel, memasukkan sejumlah uang, lalu berharap keberuntungan datang.

Ketika pemerintah kemudian menangguhkan sementara bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online, persoalan ini pun memasuki babak baru.

Bukan semata soal bansos. Ini tentang bagaimana judi telah masuk begitu jauh ke ruang kehidupan masyarakat. Dan mungkin sudah waktunya kita berhenti melihat judi online sebagai urusan pribadi seseorang. Sebab dampaknya telah menjadi urusan keluarga, masyarakat, bahkan negara. Judi bukan barang baru. Ia setua manusia mengenal keberuntungan dan mempertaruhkan sesuatu yang dimilikinya.

Dalam berbagai catatan sejarah, perjudian telah muncul dalam beragam peradaban. Di Indonesia sendiri, praktik perjudian dikenal dalam berbagai bentuk tradisional, mulai dari sabung ayam, permainan kartu, dadu, hingga taruhan atas berbagai pertandingan dan peristiwa.

Bahkan pada masa kolonial, rumah-rumah judi pernah berkembang di Batavia dan menjadi sumber pemasukan pajak bagi penguasa kolonial. Artinya, manusia sejak dahulu memang mengenal satu godaan yang sama: mendapatkan sesuatu yang lebih besar dengan mempertaruhkan sesuatu yang sudah dimiliki.

Dulu orang datang ke arena. Sekarang arena itu datang ke rumah. Dulu kartu dibagikan di atas meja. Sekarang angka dan gambar bergerak di layar. Dulu uang berpindah dari tangan ke tangan. Sekarang cukup melalui rekening bank, dompet digital, atau sistem pembayaran elektronik. Teknologi tidak menciptakan perjudian. Teknologi hanya membuat perjudian menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat, dan lebih sulit dikenali.

Perubahan dari judi konvensional menuju judi online sebenarnya mengikuti perjalanan teknologi. Judi konvensional membutuhkan ruang. Judi online hanya membutuhkan koneksi internet. Judi konvensional memiliki waktu tertentu. Judi online tersedia hampir setiap saat. Judi konvensional membutuhkan keberanian untuk mendatangi tempat judi. Judi online cukup membutuhkan keberanian menekan tombol deposit.

Di sinilah bahayanya. Jarak psikologis antara seseorang dengan uang menjadi semakin pendek. Rp10 ribu terasa kecil. Rp20 ribu terasa kecil. Rp50 ribu masih terasa "coba-coba". Tetapi ketika dilakukan berulang kali, angka kecil itu bisa berubah menjadi lubang besar.

Seseorang mungkin baru sadar setelah menghitung: ternyata uang yang sedikit-sedikit itu sudah menjadi jutaan. Dan sering kali, uang itu bukan uang lebih. Ia adalah uang belanja. Uang sekolah anak. Uang cicilan. Uang untuk membeli beras. Bahkan uang bantuan sosial.

Ketika Negara Mulai Mengetuk Pintu

Kebijakan pemerintah untuk menangguhkan sementara bansos bagi KPM yang terindikasi terkait judi online sebenarnya dapat dibaca dari sudut yang sederhana. Bantuan negara harus digunakan untuk tujuan yang semestinya.

Kemensos melakukan pemadanan data dengan PPATK untuk mengidentifikasi penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Di tingkat daerah, dilansir dari laman media banten.antaranews.com misalnya, di Kabupaten Tangerang, terdapat 259 KPM PKH dan bantuan sembako yang ditangguhkan sementara setelah muncul indikasi tersebut.

Pemerintah daerah kemudian membuka ruang klarifikasi, dan 195 KPM dilaporkan telah mengajukan klarifikasi untuk pemulihan bantuan. Di sinilah kita perlu membaca kebijakan tersebut dengan kepala dingin. Negara sedang mengatakan: "Bansos bukan uang untuk berjudi". Dan pesan itu benar.

Bantuan sosial diberikan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan. Jika benar digunakan untuk berjudi, tentu ada persoalan yang harus diselesaikan.

Tetapi ada kata lain yang juga tidak kalah penting: terindikasi. Terindikasi Bukan Berarti Terbukti, ini bagian yang tidak boleh dilupakan. Data adalah alat penting bagi pemerintah. Tetapi data bukan manusia. Data harus dibaca, diperiksa, dan diklarifikasi.

Sebab sebuah transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online belum otomatis berarti pemilik rekening adalah pemain judi. Bisa saja rekening digunakan anggota keluarga. Bisa saja rekening dipinjamkan. Bisa saja seseorang menjadi korban penyalahgunaan rekening atau identitas.

Kasus di Tangerang memberi pelajaran. Pemerintah daerah menyebut ada KPM yang indikasinya berkaitan dengan anggota keluarga, bahkan ada yang menyatakan tidak melakukan judi online dan menduga NIK-nya digunakan pihak lain. Karena itu, klarifikasi menjadi bagian penting dari proses tersebut. Maka kebijakan penangguhan sementara harus dipahami sebagai ruang pemeriksaan, bukan vonis. Dan ruang klarifikasi harus benar-benar dibuka. Bukan sekadar formalitas.

Ada satu bahaya lain yang sering luput kita pikirkan. Ketika seseorang masuk daftar terindikasi judi online, persoalannya tidak berhenti pada rekening bansos. Nama baiknya bisa ikut terseret. Tetangga bisa mulai bertanya. Lingkungan bisa mulai berbisik. Pendamping sosial bisa berada dalam posisi sulit.

Padahal belum tentu orang tersebut benar-benar berjudi. Karena itu, kita perlu membedakan: memeriksa seseorang dengan menghakimi seseorang. Negara boleh memeriksa. Pendamping wajib mendampingi. Masyarakat seharusnya tidak menghakimi sebelum ada kepastian. Sebab kemiskinan saja sudah berat. Jangan ditambah dengan stigma.

Namun kehati-hatian dalam membaca data jangan sampai berubah menjadi alasan untuk membela judi online. Tidak. Judi tetap judi. Jika seseorang memang menggunakan uangnya untuk berjudi, apalagi uang yang seharusnya digunakan memenuhi kebutuhan keluarga, maka persoalannya harus diselesaikan.

Jangan berlindung di balik kalimat: "Itu kan uang saya sendiri." Karena ketika seseorang memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, uang yang dikelolanya tidak semata-mata milik dirinya.

Ada anak di dalamnya. Ada pasangan. Ada kebutuhan rumah tangga. Ada masa depan keluarga. Terlebih ketika uang tersebut merupakan bantuan negara. Bansos bukan modal untuk mencoba keberuntungan.

Mengapa Orang Masih Berjudi?. Pertanyaan yang lebih penting justru: Mengapa orang masih berjudi meskipun tahu risikonya?. Jawabannya tidak sesederhana "karena ingin kaya".

Ada orang yang berjudi karena tekanan ekonomi. Ada yang bermula dari rasa penasaran. Ada yang diajak teman. Ada yang terpengaruh iklan. Ada yang awalnya menang kecil, lalu merasa menemukan cara mendapatkan uang. Ada pula yang sudah masuk dalam kecanduan sehingga kehilangan kemampuan mengendalikan diri.

Pada tahap tertentu, orang tersebut tidak lagi mengejar kemenangan. Ia hanya ingin mendapatkan kembali uang yang sudah hilang. Dan di situlah jebakan semakin dalam.

Dari Judi Konvensional ke Judi yang Ada di Saku

Dulu, jika seseorang ingin berjudi, ia harus keluar rumah. Sekarang ia tidak perlu ke mana-mana. Judi ada di dalam sakunya. Inilah perubahan terbesar. Telepon genggam yang seharusnya menjadi alat komunikasi, bekerja, belajar, dan mencari informasi, bisa berubah menjadi pintu masuk perjudian.

Satu klik. Satu tautan. Satu transaksi. Kemudian berulang. Judi online tidak lagi membutuhkan tempat khusus. Ia bisa masuk ke kamar tidur. Ke ruang keluarga. Ke tempat kerja. Bahkan ke sela-sela kehidupan keluarga yang sedang makan bersama.

Karena itu, memberantas judi online tidak cukup hanya dengan menutup situs. Situs bisa berganti alamat. Nama bisa berubah. Iklan bisa berpindah platform. Jaringan bisa mencari cara baru. Yang harus dihentikan bukan hanya situsnya, tetapi juga ekosistemnya.

Di sinilah pekerjaan besar itu dimulai. Melawan judi online tidak mungkin hanya diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan. Aparat memiliki penegakan hukum. PPATK memiliki kemampuan menganalisis transaksi. Kementerian memiliki program edukasi dan pencegahan.

Tetapi masyarakat memiliki sesuatu yang juga sangat penting: kekuatan untuk saling menjaga. Gerakan melawan judi online harus masuk ke rumah. Orang tua perlu berbicara dengan anak. Suami dan istri perlu terbuka soal keuangan. Tokoh agama perlu berbicara tentang bahaya judi. Guru perlu mengajarkan literasi digital.

Pemerintah desa perlu melakukan edukasi. Pendamping sosial perlu mendampingi KPM. Pemuda perlu membangun budaya digital yang sehat. Media perlu memberitakan judi bukan hanya sebagai sensasi kriminal, tetapi sebagai persoalan sosial. Dan masyarakat perlu berhenti menganggap judi sebagai hiburan yang biasa.

Sering kali kita baru peduli ketika persoalan sudah terjadi di rumah sendiri. Ketika tetangga kehilangan motor. Ketika teman mulai berutang. Ketika rumah tangga mulai bertengkar. Ketika anak tidak bisa membayar sekolah. Ketika seseorang menjual barang berharga. Atau ketika rekening bansos tiba-tiba bermasalah.

Padahal pencegahan seharusnya dimulai jauh sebelum itu. Kita harus berani mengatakan kepada orang terdekat: "Jangan coba-coba." Bukan karena kita ingin menggurui. Tetapi karena kita tahu bahwa tidak semua pintu yang terlihat menawarkan uang adalah pintu menuju kesejahteraan. Sebagian justru adalah pintu menuju kehilangan.

Gerakan Kecil dari Rumah

Gerakan melawan judi tidak harus selalu dimulai dengan spanduk besar. Bisa dimulai dari meja makan. Orang tua bertanya kepada anak: "Hari ini kamu melihat apa di internet?". Suami bertanya kepada istri: "Keuangan keluarga kita aman?". Teman berkata kepada teman: "Kalau butuh uang, mari kita cari jalan lain. Jangan judi.". Pendamping berkata kepada KPM: "Mari kita gunakan bantuan untuk kebutuhan keluarga." Tokoh agama berkata di hadapan jamaah: "Jangan pertaruhkan rezeki dengan judi." Dan pemerintah desa berkata kepada warganya: "Jaga rekening. Jangan dipinjamkan."

Kecil. Tetapi jika dilakukan bersama-sama, ia bisa menjadi gerakan sosial. Pada akhirnya, yang sedang kita lawan bukan sekadar permainan. Kita sedang melawan sebuah cara berpikir: ingin kaya tanpa proses. Ingin mendapatkan hasil tanpa kerja. Ingin mengubah Rp10 ribu menjadi Rp1 juta dalam semalam.

Keinginan semacam itu memang manusiawi. Tetapi kehidupan tidak dibangun dengan keberuntungan semata. Keluarga dibangun dengan kerja. Anak-anak dibesarkan dengan pengorbanan. Rumah dibangun dengan tabungan. Usaha tumbuh dengan ketekunan. Dan kesejahteraan lahir dari proses panjang. Bukan dari tombol spin.

Karena itu, kebijakan penangguhan sementara bansos bagi KPM yang terindikasi judi online harus kita tempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Bukan sekadar: "Pemerintah menghentikan bansos."

Melainkan: "Pemerintah sedang berusaha memastikan bantuan tidak disalahgunakan." Tetapi bersamaan dengan itu, pemerintah juga harus memastikan proses klarifikasi berjalan cepat, transparan, dan adil.

Jika terbukti berjudi, ada konsekuensi. Jika tidak terbukti, hak penerima harus dipulihkan sesuai ketentuan. Dan selama proses itu berlangsung, masyarakat harus menahan diri dari menghakimi. Sebab keadilan bukan hanya soal menghukum yang salah. Keadilan juga berarti tidak menghukum orang yang belum terbukti bersalah.

Mungkin kita tidak bisa menutup semua situs judi online. Mungkin kita tidak bisa mengejar semua bandar. Mungkin kita tidak bisa mengawasi setiap transaksi. Tetapi kita masih bisa melakukan sesuatu. Kita bisa menjaga rekening sendiri. Kita bisa mendampingi keluarga. Kita bisa mengingatkan teman. Kita bisa mengedukasi anak. Kita bisa melaporkan konten judi. Kita bisa menolak tawaran judi. Dan yang paling sederhana: kita tidak ikut bermain.

Sebab perang melawan judi online tidak akan dimenangkan hanya oleh satu lembaga. Ia membutuhkan negara yang tegas, aparat yang bekerja, teknologi yang digunakan dengan benar, pendamping yang hadir, keluarga yang peduli, tokoh masyarakat yang bersuara, dan warga yang berani mengatakan: "Cukup. Judi bukan jalan hidup kita."

Bansos seharusnya menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik. Jangan biarkan jembatan itu berakhir di meja judi. Apalagi ketika meja itu kini hanya selebar layar telepon genggam.

Mari hentikan judinya, lindungi keluarganya, jaga bansosnya, dan selamatkan masa depan generasi kita. (Red)