Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

"Cukup 2 Tahun Prabowo-Gibran!”, PC PMII Blitar Gelar Aksi Simbolik, Soroti Kondisi Negara


Aksi Damai Mahasiswa PMII Blitar

uripkuiurup.com - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum kritik terbuka dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar.

Melalui aksi simbolik di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Kanigoro, Selasa, 20 Oktober 2026  PMII Blitar menyuarakan penolakan melalui slogan “Cukup 2 Tahun Prabowo Gibran”.

Aksi tersebut menjadi bentuk evaluasi politik terhadap jalannya pemerintahan yang dinilai belum lepas dari berbagai persoalan mendasar. PC PMII Blitar menyoroti kondisi negara yang dianggap semakin mengkhawatirkan, sekaligus mempertanyakan arah kebijakan pemerintah, keberpihakan terhadap rakyat serta kualitas demokrasi selama dua tahun terakhir.

Bagi PMII Blitar, peringatan dua tahun pemerintahan tidak semestinya hanya menjadi panggung untuk memamerkan capaian. Momentum ini justru harus digunakan untuk menguji janji politik, mengevaluasi kebijakan, serta melihat secara kritis apakah kekuasaan telah menjawab kebutuhan masyarakat.

Mandat pemilu, bagi PMII Blitar, bukan cek kosong bagi pemerintah untuk menjalankan kekuasaan tanpa pengawasan dan kritik.

PMII Blitar Tetap Gelar Aksi di Tengah Koordinasi Kepolisian

Sebelum aksi berlangsung, terdapat koordinasi dari Polres Blitar Kota dan Polres Blitar terkait momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Dalam koordinasi tersebut bersama sejumlah organisasi mahasiswa terdapat upaya agar tidak ada aksi pada 20 Oktober 2026.

Meski demikian, PC PMII Blitar tetap melanjutkan aksi simbolik dengan mempertahankan idealisme gerakan mahasiswa. 

Sikap ini menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab organisasi mahasiswa dalam kehidupan demokrasi.

Bagi PMII Blitar, menjaga ketertiban dan menjaga kebebasan berpendapat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Negara memang memiliki tanggung jawab memelihara keamanan, tetapi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik juga harus dihormati sesuai ketentuan hukum.

Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh kehilangan keberanian dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

“Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran harus dievaluasi secara serius. Kami tidak ingin demokrasi hanya menjadi prosedur untuk memilih penguasa, sementara setelah berkuasa rakyat justru diminta diam. Kalau kondisi negara dipertanyakan, mahasiswa wajib bersuara. Kekuasaan harus siap dikritik, bukan hanya ingin dipuji,” tegas Riski.

Ia menilai, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur melalui klaim politik maupun peluncuran program. Kebijakan harus diuji berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat, transparansi pelaksanaannya, serta dampaknya terhadap keadilan sosial dan kehidupan demokrasi.

“Cukup 2 Tahun Prabowo Gibran”, Kritik terhadap Arah Pemerintahan

Slogan “Cukup 2 Tahun Prabowo Gibran” menjadi pesan utama dalam aksi simbolik tersebut. 

Seruan ini merepresentasikan penolakan politik terhadap arah pemerintahan yang dinilai perlu dievaluasi secara mendasar.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, pemerintahan Prabowo-Gibran menjalankan sejumlah agenda prioritas, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan berbagai program pembangunan. Namun, besarnya program pemerintah tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Publik juga berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran, transparansi pelaksanaan program, pemerataan manfaat pembangunan, kesempatan kerja, daya beli masyarakat, serta kualitas pelayanan publik.

Pada saat yang sama, persoalan demokrasi dan penegakan hukum tidak boleh ditempatkan sebagai isu sekunder. 

Kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan masyarakat sipil, akuntabilitas pejabat, dan kepastian hukum merupakan unsur penting dalam memastikan bahwa kekuasaan berjalan secara bertanggung jawab.

Bagi PC PMII Blitar, evaluasi dua tahun pemerintahan harus berangkat dari kenyataan yang dihadapi masyarakat, bukan semata-mata narasi keberhasilan yang dibangun oleh pemerintah.

Kritik tersebut sekaligus mengingatkan bahwa kemenangan dalam pemilu tidak menghapus kewajiban penguasa untuk mendengarkan suara publik. Sebaliknya, mandat politik harus disertai kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.

Kebebasan Berpendapat Menjadi Ujian Demokrasi

Aksi PC PMII Blitar juga menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian penting dari evaluasi demokrasi. Hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sedangkan penyampaian pendapat di muka umum diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Jaminan tersebut tetap berjalan bersama ketentuan hukum mengenai pelaksanaan aksi dan pemeliharaan ketertiban umum. 

Namun, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai ancaman hanya karena disampaikan secara terbuka atau mengandung penolakan politik.

Dalam negara demokratis, masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk memilih pemimpin, tetapi juga hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan setelah pemilu selesai.

Karena itu, momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya menjadi ruang bagi pertukaran kritik dan evaluasi yang terbuka. Pemerintah perlu menjawab persoalan publik melalui kebijakan yang terukur, transparansi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Dua Tahun Pemerintahan, Rakyat Berhak Menilai

Melalui aksi simbolik tersebut, PC PMII Blitar menegaskan bahwa gerakan mahasiswa harus tetap independen dan kritis terhadap kekuasaan.

Mahasiswa tidak boleh berhenti pada ruang diskusi, apalagi kehilangan keberanian untuk menyampaikan sikap ketika kebijakan negara menjadi persoalan publik.

Seruan “Cukup 2 Tahun Prabowo Gibran” menjadi simbol ketidakpuasan sekaligus tuntutan agar pemerintahan menjalani evaluasi secara terbuka. Pesan tersebut diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar bagaimana negara menggunakan kekuasaannya, siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakannya, dan sejauh mana hak masyarakat terlindungi.

Dua tahun pemerintahan seharusnya cukup menjadi momentum untuk menguji konsistensi janji politik dengan kenyataan. Jika pemerintah mengklaim keberhasilan, masyarakat berhak meminta bukti.

Jika kebijakan menimbulkan persoalan, masyarakat juga berhak menuntut perbaikan.

Bagi PC PMII Blitar, demokrasi tidak boleh berhenti setelah rakyat memberikan suara di bilik pemungutan suara. Pengawasan terhadap kekuasaan harus terus berjalan, termasuk melalui aksi, kritik, dan penolakan politik yang disampaikan secara sah.

Sebab, persoalan sebuah negara bukan hanya ketika pemerintah gagal menjawab harapan rakyat, tetapi juga ketika kritik terhadap kegagalan itu kehilangan ruang untuk disampaikan. (*)